A. Rasional
Penjaminan mutu pendidikan
adalah serentetan proses dalam sistem yang saling
berkaitan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data tentang program atau kegiatan pendidikan dalam mencapai mutu pendidikan. Proses penjaminan mutu diawali dari mengidentifikasi
aspek pencapaian dan prioritas peningkatan, penyediaan data sebagai dasar
perencanaan dan pengambilan keputusan
serta membantu membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan.
Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji
berdasarkan delapan standar nasional pendidikan dari Badan Standar nasional Pendidikan (BSNP). Penjaminan mutu secara langsung tentu saja memiliki
kontribusi terhadap
peningkatan mutu pendidikan.
Penjaminan dan peningkatan
mutu pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah di Indonesia berkaitan dengan tiga aspek utama yaitu: (1)
pengkajian mutu pendidikan, (2) analisis dan pelaporan mutu pendidikan, dan (3) peningkatan mutu dan penumbuhan budaya peningkatan
mutu yang berkelanjutan. Khususnya pada aspek pertama, secara sederhana diartikan bahwa dalam aspek pengkajian mutu pendidikan di dalamnya perlu ada pemetaan dan
penetapan langkah yang perlu dilakukan untuk pencapaian mutu. Kegiatan pemetaan
salah satunya melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan instrumen lain yang dapat
menambah informasi tentang profil sekolah. Adapun kegiatan penetapan langkah
pencapaian mutu adalah rencana sistematis, rasional, dan terukur serta
dirumuskan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi pencapaian mutu pendidikan.
Untuk mencapai mutu,
ternyata tidak setiap satuan pendidikan mampu melakukannya. Banyak faktor yang
menjadi kendala dan penghambat sehingga mereka tidak mampu melakukannya.
Berdasarkan hasil penelitian secara mendalam, salah satu sebabnya adalah karena
budaya penjaminan mutu di satuan pendidikan relatif sangat lemah. Secara
operasional, jika ingin membina budaya penjaminan mutu di setiap satuan
pendidikan maka dipandang perlu memberi petunjuk atau panduan pencapaian mutu
yang lebih rinci yaitu berdasarkan pada pencapaian setiap komponen Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
Hasil riset menunjukkan bahwa sekolah dan madrasah merupakan pihak yang memberikan kontribusi
terbesar terhadap proses dan hasil
penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan, sedangkan masyarakat,
penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah
memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan penjaminan mutu tersebut. Oleh karena itu, sekolah dan
madrasah perlu diberdayakan dan didukung dalam usahanya menciptakan budaya
mutu. Pihak masyarakat perlu didorong agar secara aktif mendukung program
sekolah dan madrasah. Adapun pihak pemerintah
daerah perlu
ditingkatkan upaya koordinasinya agar mereka menyusun program dan penganggaran
penjaminan mutu sebagai prioritas utamanya.
B. Tujuan
Tujuan umum penyusunan
pedoman penjaminan mutu adalah untuk memberikan acuan bagi satuan
pendidikan dalam
melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara sinergis dan berkelanjutan.
Secara khusus penjaminan mutu bertujuan untuk:
1. memberi penjelasan tentang indikator esensial pada
delapan Standar Nasional Pendidikan yang diuraikan berdasarkan argumentasi
perlunya pemenuhan indikator esensial, langkah pemenuhannya, waktu dan durasi
implementasi pemenuhannya, dan hasil yang dapat diukur.
2. mengatur
peran dan tanggung jawab setiap unsur organisasi pada
satuan pendidikan dan pihak terkait lainnya
untuk mencapai mutu pendidikan berdasarkan acuan mutu delapan Standar Nasional
Pendidikan.
3. memberi petunjuk pengelolaan
dan koordinasi penjaminan mutu pendidikan yang
diawali dari pemetaan mutu pendidikan dengan berbagai penggunaan instrumen, pemenuhan standar yang mengacu pada SNP atau
Standar mutu pendidikan di atas SNP, serta evaluasi
mutu pendidikan.
C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301),
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496),
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 Tentang Standar Isi (SI),
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah,
dan
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.
12/2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.
13/2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah,
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.
16/2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru,
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.
19/2007 Tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah,
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20
Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan,
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan
Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA),
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41
Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah,
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah,
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.
25/2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah,
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 26/
2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah,
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.
27/2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor,
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63
Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan,
17. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun
2009.
contoh dalam bentuk ms word ada nggak pak
BalasHapus