Rabu, 26 Februari 2014

MANUAL MUTU




A.   Rasional

Penjaminan mutu pendidikan adalah serentetan proses dalam sistem yang saling berkaitan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data tentang program atau kegiatan pendidikan dalam mencapai mutu pendidikan. Proses penjaminan mutu diawali dari mengidentifikasi aspek pencapaian dan prioritas peningkatan, penyediaan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan  serta membantu membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan standar nasional pendidikan dari Badan Standar nasional Pendidikan (BSNP). Penjaminan mutu secara langsung tentu saja memiliki kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah di Indonesia  berkaitan dengan tiga aspek utama yaitu: (1) pengkajian mutu pendidikan, (2) analisis dan pelaporan mutu pendidikan, dan (3) peningkatan mutu dan penumbuhan budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Khususnya pada aspek pertama, secara sederhana diartikan bahwa dalam aspek pengkajian mutu pendidikan di dalamnya perlu ada pemetaan dan penetapan langkah yang perlu dilakukan untuk pencapaian mutu. Kegiatan pemetaan salah satunya melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan instrumen lain yang dapat menambah informasi tentang profil sekolah. Adapun kegiatan penetapan langkah pencapaian mutu adalah rencana sistematis, rasional, dan terukur serta dirumuskan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi pencapaian mutu pendidikan.
Untuk mencapai mutu, ternyata tidak setiap satuan pendidikan mampu melakukannya. Banyak faktor yang menjadi kendala dan penghambat sehingga mereka tidak mampu melakukannya. Berdasarkan hasil penelitian secara mendalam, salah satu sebabnya adalah karena budaya penjaminan mutu di satuan pendidikan relatif sangat lemah. Secara operasional, jika ingin membina budaya penjaminan mutu di setiap satuan pendidikan maka dipandang perlu memberi petunjuk atau panduan pencapaian mutu yang lebih rinci yaitu berdasarkan pada pencapaian setiap komponen Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Hasil  riset menunjukkan bahwa sekolah dan madrasah merupakan pihak yang memberikan kontribusi terbesar  terhadap proses dan hasil penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan, sedangkan masyarakat, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan penjaminan mutu tersebut. Oleh karena itu, sekolah dan madrasah perlu diberdayakan dan didukung dalam usahanya menciptakan budaya mutu. Pihak masyarakat perlu didorong agar secara aktif mendukung program sekolah dan madrasah. Adapun pihak pemerintah daerah perlu ditingkatkan upaya koordinasinya agar mereka menyusun program dan penganggaran penjaminan mutu sebagai prioritas utamanya.

B.   Tujuan

Tujuan umum penyusunan pedoman penjaminan mutu adalah untuk memberikan acuan bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara sinergis dan berkelanjutan.
Secara khusus penjaminan mutu bertujuan untuk:
1.    memberi penjelasan tentang indikator esensial pada delapan Standar Nasional Pendidikan yang diuraikan berdasarkan argumentasi perlunya pemenuhan indikator esensial, langkah pemenuhannya, waktu dan durasi implementasi pemenuhannya, dan hasil yang dapat diukur.
2.    mengatur peran dan tanggung jawab setiap unsur organisasi pada satuan pendidikan dan pihak terkait lainnya untuk mencapai mutu pendidikan berdasarkan acuan mutu delapan Standar Nasional Pendidikan.
3.    memberi petunjuk pengelolaan dan koordinasi penjaminan mutu pendidikan yang diawali dari pemetaan mutu pendidikan dengan berbagai penggunaan instrumen, pemenuhan standar yang mengacu pada SNP atau Standar mutu pendidikan di atas SNP, serta evaluasi mutu pendidikan.

C.   Dasar Hukum

1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301),
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496),
3.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang  Standar Isi (SI),
4.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, dan
5.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12/2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
6.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13/2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah,
7.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16/2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru,
8.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19/2007 Tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah,
9.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan,
10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA),
11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah,
12.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah,
13.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25/2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah,
14.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 26/ 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah,
15.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27/2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor,
16.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan,
17.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009.



1 komentar: